Dengan dibuatnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas
beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan
informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU
tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang
dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27
sampai dengan pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna
facebook dan twitter, juga dituntut mematuhi segala aturan yang
dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut penjelasan dari masing-masing pasal
Bab VII UU ITE :
a. Pasal 27.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
b. Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan.
c. Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dalam kurun waktu satu tahun ini, beberapa kasus yang dianggap melanggar
etika berkomunikasi di dunia maya telah ditangani dengan mengacu pada
UU ITE, dan sanksi hukum telah diterapkan sesuai dengan aturan yang
tertuang di dalam UU tersebut. Yang menjadi kekhawatiran apabila kemudian
yang melakukan pelanggaran adalah anak-anak di bawah usia 13 tahun, yang
pada dasarnya mereka belum memahami bahwa apa yang dilakukan tergolong
dalam pelanggaran UU ITE. Anak-anak yang masih polos tersebut
mengungkapkan perasaan hatinya, kekesalan hatinya tanpa menyadari risiko
yang bisa terjadi akibat ketidaktahuan mereka tentang etika
berkomunikasi di dunia maya.
No comments:
Post a Comment